izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Apr 18, 2021 · Pemegang izin berusaha di bidang kehutanan mempunyai kewajiban yang diatur dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 35 yang berbunyi: ayat (1) setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

 
33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Apr 18, 2021 ·   Pemegang izin berusaha di bidang kehutanan mempunyai kewajiban yang diatur dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 35 yang berbunyi: ayat (1) setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutananizin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu  pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling

Perlu ada trobosan menggunakan mekanisme Peraturan Menteri Kehutanan nomor P. IZIN USAHA PEMASARAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN LINTAS DAERAH KABUPATEN,KOTA DALAM SATU PROVINSI Sektor : Kelautan dan Perikananatau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ­Masyarakat Hukum Adat, sebagai titik tolak untuk membicarakan tantangan berupa tarik­menarik kepentingan anta­ ra pemerintah pusat dan peme rintah daerah di Papua dalam pengelola an hutan. 34 Tahun 2002) disebut IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) adalah suatu pemberian izin kepada suatu organisasi berbadan hukum untuk mengelola suatu kawasan hutan produksi di mana kayu dalam hutan tersebut dapat diambil pada suatu periode tertentu. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam; d. Data ini berisi informasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yaitu izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman,. 23. p. tata cara pemberian dan perluasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan produksi - peraturan menteri kehutanan nomor p. pembeli hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan. Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. 23. Kayu Lapis. Perlindungan keanekaragaman hayati; e. 9/Menhut -II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor, sebagaimana. Kelengkapan Data: Unduh. koridor untuk kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman; b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan. 000 ton pada tahun 2021 menjadi 922. Dasar hukum untuk IUPHHBK adalah Permenhut P. 55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan. Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Produksi - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. P 11/Menhut-II/2009 tentang Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi. 4. Untuk mengatur pemanfaatan hutan terutama hasil hutan kayu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, IzinPropinsi menjadi bukan kawasan hutan. Deskripsi: Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan. Sanksi Pidana Bagi Penebang HutanUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI). Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi161 Kali Tayang. (2) Izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. . 387. : bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, perlu diatur mekanisme. Hak pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan dan izin lainnya yang sah pada Hutan Produksi. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya dising­ kat IUPHHK izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi mela­ lui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliha­ raan dan pemasaran. 4 213 557. 3000. 2. 6. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. e) Nomor Izin : Keputusan Bupati Malinau Nomor : 522. kbli 02121 pemanfaatan kayu hutan alam c. 600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin. Penelitian ini menggunakan data sekunder perusahaan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK) diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang. PIAPS menjadi acuan dalam perijinan perhutanan sosial, seperti HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa), IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), dan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat) yang selalu mengalami revisi setiap 6 bulan sekali. Kebijakan lainnya adalah penguatan investasi bidang kehutanan melalui pemberian satu izin usaha pemanfaatan hutan. Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif. Kayu Lapis. praktik di indonesia di indonesia, izin pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan. 3 Izin. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. izin perhutanan sosial yang telah definitif; dan/atau d. 4. Pengertian Sistem 11 B. 15/SK/1994. Kopi Warnet3in1. 54/Menhut-II/2014. dpmptsp@riau. 2. . Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (UU no. (3) Setiap orang dilarang:Penelitian dilaksanakan pada dua lokasi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) Model Uji Coba Penerapan Sistem TPTJ yaitu di PT. Koleksi Pribadi. P. BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 22. 22. 10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Permen LHK No. 23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada: [5] 1. Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14); 19. A. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. g. Mulai dari oknum hingga masyarakat adat atau sekitar terlibat konflik di dalam kawasan hutan produksi dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). 22. Setiap orang dilarang: a. Penyelenggaraan Kerjasama Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau Bukan Kayu di Hutan Produksi dengan koperasi; 28. dapat mengakibatkan perusahaan berada pada kondisi impas di izin usaha pemanenan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) PT Wijaya Santosa. Tipe Dokumen. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 25, 2022 · Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan 5) Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan. Subawi tanggal 6 November 2006. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Tweet. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan 22. 53/Menhut-II/2007 Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Tahun 2007-2017 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor. Permenhut Tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman: Tanggal Ditetapkan: Tanggal Diundangkan: Berlaku Tanggal: Sumber: Download Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Pemberi Izin : Tidak diatur dalam PP No. 4. 2 581 435. 500 (DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS) HEKTAR DI KABUPATEN SIAK AN. Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menjadi bukan kawasan. pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan hutan produksi. 3/MENHUT-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman. This study is concerned with the use of bamboo-structured concrete as an alternative to balok (12x6cm beam) and " kasau " (7x5cm beam). Multiusaha kehutanan (selanjutnya disingkat MUK) khususnya pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan telah di- launching oleh Dr. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi - Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu - Foto Copy KTP. 615 (Empatpemasaran hasil hutan kayu. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); j. id bp2t@riau. Pasal 5 (1) Areal yang dimohon berupa kawasan hutan produksi 1. lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 10. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin pemanfaatan HTI, antara lain: pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. 27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 20 3. Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 471), diubah sebagai berikut: 1. 33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, diamanatkan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi diberikan melalui permohonan dan diatur dengan Peraturan Menteri; b. Beban perizinan tambang batubara menjadi yang paling besar selain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA). Ir. izin pemungutan hasil hutan kayu, dan 6. 3 Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Kerentanannya Terhadap Korupsinya 20 3. Sistem Pemanenan Hasil Hutan 12 C. -7-5. 2. 23. Kegiatan ini dapat dilakukan apabila memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL). 65/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1311); 17. 2016. Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) NO KOMPONEN URAIAN 1. a. Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. 50/Menhut-II/2010: Tahun: 2010: Tentang: Permenhut Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Restorasi Ekosistem, atau Iuphhk Hutan TanamanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada Hutan Tanaman. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-KHm) pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas Kabupaten/Kota. 9/VI/BPHA/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi, sekarang ini kegiatan pemanenanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan; m. Izin Usaha. 508 ha yang tersebar di . 460 Pekanbaru, Riau. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. 39/Menhut-II/2013 tentangPihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu. . Data ini berisi informasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yaitu izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan,. 1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal. 000 hektar ada izin skema perhutanan sosial dalam bentuk hutan kemasyarakatan (HKm) dan HTR. 4. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. U. MENTERI KEHUTANAN. Agus pun menegaskan terdapat sanksi yang sangat berat kepada PBHP yang melanggar. Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. : a. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 3 640 631. E. Hasil Silvopastural Sistem;. 4. Namanya izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari restorasi ekosistem (IUPHHK-RE). Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. Largest Font. 36/menhut-II/2008. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan 2. ). Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. Bidang Usaha Persyaratan Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan Kewajiban Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban. 2017. go. Budiaman A, Pradata AA. bahwa hutan produksi alam di Kabupaten Kolaka khususnya dan umumnya di Indonesia adalah. 88/2014 juga mengatur secara jelas pemanfaatan hasil hutan kayu pada HKm, dengan mengacu pada PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada: perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. izin penggunaan kawasan hutan yang telah definitif; c. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin pemanfaatan hutan, terdiri dari izin usaha pemanfaatan Kawasan (IUPK), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu (IUPHHK), dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu (IUPHHBK) pada areal hutan yang. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. ADA istilah baru dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan dan PP 23/2021 terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, yakni perizinan berusaha dan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;6. . Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; Surat Perintah Pembayaran (SPP) IIUPH diterbitkan oleh pejabat penagih IIUPH paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah salinan keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan diterima oleh pejabat. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Hal semacam ini biasa dijumpai di Kalimantan Timur dan Papua. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam. 22. Manfaat Internal: Analisis, perencanaan, pemberian izin dan. taman nasional. Izin Usaha. Daerah. Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan.